Atas hal itu, dilanjutkan Nazmuddin, apabila perkara ini masih tetap dilanjutkan, ini akan menjadi preseden buruk untuk perwakafan di Indonesia dan umat muslim pada umumnya.
Karena, akan muncul kehawatiran bagi para waqif yang berpotensi dilaporkan oleh nadzirnya, dan potensi ketakutan masyarakat untuk memasuki masjid lantaran takut dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin oleh para pengurus masjid.
"Dan hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dan maksud didirikannya masjid," ujar Nazmuddin.
Sementara itu, terdakwa sekaligus Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza mengungkapkan, bahwa dugaan yang dituduhkan padanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Yang diduga melanggar pasal 167 menurut jaksa itu peristiwa yang mana? Kalau mengacu pada peristiwa 18 Oktober 2021, itu peristiwa yang mana orangtua wali murid datang meminta audiensi kejelasan perihal pengurusan sekolah At-Taufiq kepada saudara Kadir yang mengaku sebagai orangnya Al-Irsyad,” kata Said.
“Bahwa kejadian itu di ruang DKM dan di dalam Masjid At-Taufiq, masa kita tidak boleh masuk masjid rumah Allah yang peruntukannya jelas untuk umat," lanjut dia.
"Kalau masuk masjid saja bisa dipidanakan memasuki pekarangan tanpa izin, saya takut nanti orang-orang malah enggan bahkan takut dipidanakan seperti yang saya alami ini, hal itu jelas bukan tujuan dibangunnya masjid,” ujar Said.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi mengaku yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor.
Adapun, sidang lanjutan beragendakan putusan sela untuk menjawab eksepsi dari kedua terdakwa yakni, Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang.
"Saya yakin putusan sela yang akan diputus oleh majelis hakim pada tanggal 10 oktober 2023 akan menolak eksepsi dari dua terdakwa tersebut, yang diajukan melalui kuasa hukumnya," kata Mu’adz Masyhadi kepada wartawan baru-baru ini.
"Saya yakin putusan sela itu akan ditolak oleh majelis hakim, karena apa, karena argumen hukumnya menurut saya secara hukum tidak bisa diterima oleh hukum," sambung dia.
Apalagi, dilanjutkan Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor, eksepsi kedua terdakwa ini telah memasuki pokok perkara, di mana eksepsi tersebut sudah menyinggung tentang kepemilikan Sekolah At-Taufiq Bogor.
"Eksepsi terdakwa sudah menyinggung tentang kepemilikan, kalau kepemilikan itu harus diuji melalui persidangan dong nanti, harus melalui pemeriksaan dan pembuktian," ucap dia.
"(Dan) Kalau eksepsi ini kan hanya menyangkut apakah dakwaan itu kabur atau tidak, cermat atau tidak, lengkap atau tidak. Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum bahwa dakwaan itu sudah lengkap, cermat dan jelas yang dibuat oleh JPU," lanjut Mu’adz Masyhadi.
Kemudian, Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor menjawab pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan PN Bogor tidak berwenang mengajukan sengketa wakaf. Di mana, baginya ini merupakan persepsi yang salah, karena perkara ini bukan lah berkaitan dengan sengketa wakaf.