Minggu, 21 Desember 2025

Nah Loh! Korlas SMKN 3 Bogor Terancam Pidana, Buntut Minta Sumbangan ke Siswa Rp3 Juta Pertahun

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:20 WIB
Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi.
Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi.

METROPOLITAN.id - Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi angkat suara terkait isu meminta sumbangan kepada para siswa yang mencapai Rp3 juta pertahun di SMKN 3 Bogor.

Menurut Dodi, sebenarnya meminta sumbangan ke para wali murid melalui siswa itu diperbolehkan. Asalkan, tidak ditentukan angka atau besaran yang dikenakan.

"Boleh minta sumbangan sama orang tua atau wali peserta didik, tapi gak boleh ditentukan angkanya, sebut aja kurang berapa, nanti mau sumbang berapa, dan gak boleh ditagih kalau lewat dari janji," kata Dodi kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.

"Jika masih kurang maka bisa minta dari tempat lain yang ditentukan oleh aturan yang berlaku. Kalau gak cukup juga ya jangan dipaksakan," sambung dia.

Rincian sumbangan di SMKN 3 Bogor.
Rincian sumbangan di SMKN 3 Bogor.

Akan tetapi, yang jadi permasalahan saat ini, kenapa sumbangan yang dilakukan di SMKN 3 Bogor sampai keluar rincian angka, hingga tenggat waktu mencapai setahun untuk melunasi ini. Tentu, hal ini tidak dibenarkan dan sudah masuk dalam kategori pungutan.

"Kalau yang beredar itu kan sumbangan yang dilakukan di SMKN 3 sepertinya masuk ke dalam kategori pungutan. Kalau pungutan gak boleh, bisa kena pidana itu," ucap Dodi.

Disisi lain, Dodi mengaku heran, kenapa Korlas bisa menentukan rincian angka dari besaran sumbangan tersebut. Karena, seharusnya setiap kegiatan yang berurusan dengan operasional itu kewenangannya ada di pihak sekolah atau komite.

"Sekolah mengelola anggaran BOS, komite mengelola anggaran yang berasal dari sumbangan dan atau bantuan. Korlas? saya rasa gak ada dasar hukumnya ya," ungkap Dodi.

"Komite juga jangan salahkan Korlas. Sudah tau Korlas gak ada dasar hukumnya, ya jangan dikasih kewenangan apalagi dikasih tugas," lanjut dia.

Atas hal itu, Dodi menyarankan agar sumbangan yang saat ini masih berjalan untuk segera dihentikan. Susun kembali kegiatan yang sudah dibuat berdasarkan kriteria terpenting dan anggaran yang ada.

"Insya Allah bisa dijalankan sisa tahun ajaran ini dengan baik walaupun tidak optimal. Dan hal itu jauh lebih baik dibandingkan jika memaksakan sumbangan berbau pungutan, Komite dan Korlas nanti terancam hukuman pidana," beber dia.

"Banyak persoalan di ranah SMUN dan/atau SMKN selain dikarenakan pihak sekolah dan Komite yang kurang paham aturannya, dan juga aturan yang dibuat kurang tegas," ujar Dodi.

Sebelumnya, nama SMKN 3 Bogor menuai perbincangan publik. Musababnya, sekolah yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor itu diterpa isu meminta sumbangan kepada para siswanya mencapai Rp3 juta pertahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X