METROPOLITAN.id - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus angkat suara terkait kabar ada guru SDN di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Tanah Sareal, yang diminta uang hingga diancam potong gaji setelah mengajukan cuti melahirkan.
Menurut Anggota DPRD dari Partai Gerindra Kota Bogor itu, Disdik Kota Bogor harus segera menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Sebab, permintaan uang dan ancaman pemotongan gaji saat mengambil cuti melahirkan merupakan hal yang tidak dibenarkan.
"Disdik harus segera tindaklanjuti. Tidak benar itu kalau mau cuti melahirkan harus bayar atau dipotong gaji," kata Pepen Firdaus.
"Segera ungkap. Jangan sampai ada oknum yang bermain soal-soal seperti ini," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor itu.
Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) guru SDN diminta uang hingga diancam potong gaji saat mengajukan cuti melahirkan.
Berdasarkan video viral tersebut, terpantau percakapan seorang suami tengah mengeluhkan kejadian kurang menyenangkan yang dialami istrinya, yang diakuinya bekerja sebagai guru SDN.
"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal".
"Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor".
"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50% selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" tandas isi percakapan tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mendalami informasi tersebut.
"Sedang di cross check," kata Sujatmiko Baliarto kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Disinggung apakah secara aturan meminta uang dan memotong gaji bagi yang mengajukan cuti melahirkan itu dibenarkan, Kepala Disdik Kota Bogor membantahnya.