Senin, 22 Desember 2025

Gagal Rampok Minimarket, Kepala Toko Alfamart di Bogor Diciduk Polisi

- Jumat, 10 November 2023 | 21:17 WIB
Polresta Bogor Kota menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan di Kota Bogor. Salah satunya terkait kasus perampokan minimarket yang dilakukan Kepala Toko Alfamart di Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan di Kota Bogor. Salah satunya terkait kasus perampokan minimarket yang dilakukan Kepala Toko Alfamart di Kota Bogor.

METROPOLITAN.id - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan itu nampaknya tepat disematkan kepada Ahmad Yusuf (40). Kepala Toko di salah satu Alfamart yang ada di Kota Bogor itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ahmad Yusuf diciduk polisi karena mencoba melakukan aksi perampokan di salah satu minimarket Alfamart yang tak jauh dari lokasinya bekerja.

Apesnya, aksinya ini gagal karena sang korban berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Tampang Kepala Toko Alfamart di Kota Bogor yang melakukan perampokan minimarket.
Tampang Kepala Toko Alfamart di Kota Bogor yang melakukan perampokan minimarket.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kejadian perampokan yang dilakukan Kepala Toko Alfamart ini terjadi pada Sabtu, 23 September 2023.

Di mana, lokasi Alfamart yang menjadi sasarannya berada di Jalan Pandawa Raya, RT 007/015, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Kejadiannya sekitar Subuh, antara jam 5 sampai jam 6 pagi di Alfamart," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press release yang digelar pada Jumat, 10 November 2023.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, pelaku ini beraksi melakukan penodongan dengan sebilah senjata tajam berwarna merah muda. Di mana, dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengenakan jaket berwarna hitam dengan helm full face, agar tidak dikenali.

Kemudian, sang kasir yang merasa terancam langsung berteriak meminta pertolongan. Beruntung, ada warga sekitar yang mendengar lalu mencoba menolong korban.

"Saat kasir (korban) berteriak, kemudian pelaku melarikan diri dan kemudian kami berhasil amankan," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Nah pelaku ini sendiri bekerja 200 meter dari lokasi kejadian, dia ini sebagai kepala toko di Alfamart, tapi beda toko dengan yang di rampoknya," sambung dia.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, dalam aksinya ini pelaku mencoba merampas uang yang berada di dalam laci toko tersebut.

Akan tetapi, karena ketakutan setelah korbannya berteriak, pelaku mengurungkan aksinya dan langsung kabur pergi meninggalkan minimarket tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X