Minggu, 21 Desember 2025

Dedie A Rachim Optimis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Pede Jabat Wakil Wali Kota Bogor Sampai 2024

- Kamis, 16 November 2023 | 16:46 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim angkat suara terkait gugatan UU Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim angkat suara terkait gugatan UU Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi sesuai UU Pemerintah Daerah, kepala daerah harusnya menjabat selama 5 tahun, apalagi tidak ada tumpang tindih dengan tahapan Pilkada," lanjut dia.

Disinggung kapan perkiraan keputusan MK akan keluar, Wakil Wali Kota Bogor ini memperkirakan keputusan akan keluar pada Desember 2023 nanti.

"Mungkin di awal Desember, atau pertengahan Desember," tandas Dedie A Rachim.

Diketahui, Bima Arya dan Dedie A Rachim dilantik menjadi Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor pada 20 April 2019. Keduanya dilantik langsung Gubernur Jawa Barat sebelumnya Ridwan Kamil, setelah memenangi Pilkada Kota Bogor 2018.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 6 kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023. Padahal, masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.

Selain Wali Kota Bogor Bima Arya, ada enam kepala daerah pemohon gugatan UU Pilkada ke MK itu.

Diantaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Sidang perdana gugatan UU Pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar di MK, Rabu 15 November 2023.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, sidang ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkada-nya dilakukan pada tahun 2018 dan dilantik pada 2019 silam.

"Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu," kata dia di gedung MK Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Sehingga, kata Bima Arya, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Ia menjelaskan, sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024.

"Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu," ujar Bima Arya.

Bima Arya mengakui pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X