Minggu, 21 Desember 2025

Dedie A Rachim Optimis Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Pede Jabat Wakil Wali Kota Bogor Sampai 2024

- Kamis, 16 November 2023 | 16:46 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim angkat suara terkait gugatan UU Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim angkat suara terkait gugatan UU Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full alias penuh 5 tahun.

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo, red) di bulan Juni 2024," tukas Wali Kota Bogor Bima Arya.

Tujuh kepala daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum yang mana terdapat kekosongan norma dalam pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada.

"Diharapkan, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019," kata kuasa hukum 7 kepala daerah Donal Fariz, di Gedung MK, Rabu 15 November 2023.

Para kepala daerah meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para Pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para Pemohon sebelumnya," kata Donal Fariz. (rez)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X