Senin, 22 Desember 2025

Belasan Karyawan PT GMM Menggelar Aksi Unjuk Rasa Usai Mendapatkan PHK

- Senin, 22 Januari 2024 | 16:21 WIB
Belasan orang karyawan PT GMM di Desa Curug Kecamatan Gunungsindur melakukan aksi unjukrasa pasca di PHK. (Foto: Nasir)
Belasan orang karyawan PT GMM di Desa Curug Kecamatan Gunungsindur melakukan aksi unjukrasa pasca di PHK. (Foto: Nasir)

METROPOLITAN.ID - Sekitar 15 karyawan dari perusahaan kasur pegas (spring bed,red) PT GMM yang baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melakukan aksi unjuk rasa atau demo.

Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 06.00 WIB di depan pintu gerbang PT GMM di Gang Tongceng RT04/04 Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur. Dalam aksinya tersebut, para karyawan tampak membawa spanduk dan poster.

Supriadi Ardiansyah, salah satu dari 15 karyawan yang di PHK menjelaskan, aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pihak perusahaan agar memenuhi hak-hak para karyawan diantaranya pembayaran upah normatif, pelaksanaan BPJS serta kembali memperkerjakan 15 karyawan yang telah di PHK.

Baca Juga: Berkah Kampanye Akbar, Pedagang Minuman Raup Untung Jutaan dalam Satu Jam

"Kami rata-rata bekerja sudah diatas 5 tahun. Kami kena PHK karena menuntut adanya upah minimum normatif, adanya BPJS dan hak-hak kami lainnya sebagai seorang pekerja," ujar Supriadi, Senin 22 Januari 2024.

Ia menambahkan, para karyawan yang terkena PHK juga meminta agar pihak perusahaan kembali mempekerjakan mereka dan menuntut perusahaan agar melaksanakan semua peraturan dalam perusahaan sesuai aturan yang ada.

"Sampai saat ini belum ada respon dari pihak perusahaan. Kami akan lakukan aksi ini selama 3 hari agar perusahaan memperhatikan hak - hak karyawan," paparnya.

Baca Juga: Polres Bogor Jaring Ratusan Motor yang Pakai Knalpot Brong

Sementara Supriyanto, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor yang ikut mendampingi aksi menjelaskan, bahwa belasan karyawan yang di PHK tersebut adalah anggota PUK serikat pekerja dan tengah melakukan sejumlah tuntutan.

"Kawan-kawan sedang menuntut soal hak normatif, seperti upah, pelaksanaan BPJS dan lain - lain yang menjadi hak nya. Tapi bukan diakomodir dan dicari win-win solution, yang ada malah di PHK. Tentu saya menyayangkan hal ini," jelasnya.

Supriyanto menegaskan, seharusnya sesuai aturan omnibus law, karyawan tetap bisa bekerja dan harus ada proses mediasi sebelum di PHK. Selain itu ada peran pengawas ketenagakerjaan agar melakukan cross dan check pada tiap perusahaan soal legalitas formilnya dan tidak hanya menerima laporan sepihak.

Baca Juga: Polsek Gunungputri Jaring 22 Remaja yang Hendak Tawuran Menggunakan Cerulit

"Perusahaan ini dikategorikan mikro, padahal belum dilakukan cross check. Kami akan dampingi karyawan agar bisa mendapatkan semua hak - hak normatif nya dari perusahaan ini," pungkasnya. (Nasir)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X