Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Bogor, Sekali Transaksi Raup Rp35 Juta

- Selasa, 23 Januari 2024 | 19:33 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Bogor. (Muhamad Guntur/Metropolitan)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Bogor. (Muhamad Guntur/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Bogor.

Dari kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Yakni, LL (50), NA (27) dan FA (26).

"Bahwa yang disalahgunakan ini ialah BBM bersubsidi bio solar. Seharusnya, bio solar itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya dalam hal ini ekonomi menengah kebawah. Namun dalam kasus ini disalahgunakan, ditampung, dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulo Gadung," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurut dia, modus operandi dari para tersangka ini ialah, mulanya sopir truk box mencari SPBU yang telah ditarget oleh pihak yang ada di Pulo Gadung untuk mencari bio solar bersubsidi di kawasan Kota Bogor.

Di mana, ada empat SPBU yang disasar oleh para pelaku, diantaranya SPBU Pomad, Warung Jambu, KS Tubun dan Cibuluh.

Kemudian, sebelum mendatangi SPBU, sang sopir sudah menghubungi operator dari SPBU tersebut. Setelah itu, sang sopir mengisi bio solar bersubsidi menggunakan aplikasi My Pertamina yang ada di Hpnya.

"Pengisiannya dilakukan melakui tangki truk box tersebut, tapi saklar untuk memompa biosolar di tangki itu dipindahkan ke toren penampungan," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Nah suara bunyi pompa ini keras (saat dilakukan pengisian), jadi patut diduga bahwa operator SPBU mengetahui hal tersebut, sehingga dilakukan penahanan," sambung dia.

Adapun, dari setiap kali pengisian BBM subsidi solar ini, sang operator SPBU mendapatkan uang tips sebesar Rp30-50 ribu.

"Untuk sopir truk nya sendiri sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp600 ribu," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan, sang sopir truk box mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 2023 lalu. Di mana, total ada lima kali transaksi yang dilakukannya, dengan sekali transaksi meraup keuntungan sekitar Rp35 juta.

"Dalam sekali pengangkutan pelaku bisa mengangkut BBM Biosolar sebanyak 3.000 liter, dan sudah bertransaksi sebanyak 15.000 liter. Para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp117.115.000 dari aksinya tersebut," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, jika dirinci lebih dalam, harga bio solar bersubsidi ini dijual SPBU sebesar Rp6.800 perliter. Sementara, untuk harga biosolar untuk kepentingan industri dijual seharga Rp18.610 perliter.

Sehingga, selisih harga ini yang disalahgunakan oleh para pelaku, yang mana seharusnya biosolar bersubsidi ini dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan klasifikasinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X