"Tapi akibat disalahgunakan oleh pelaku ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat sesuai dengan levelnya, ya tentu ini bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan dari segi ekonomi pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan jatah subsidi tersebut," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (cr1/rez)