Adapun peran kelima pelaku yang ditangkap, pertama MAA, DWS, DMI berperan untuk menyerang dan melukai korban.
Sedangkan, MFA dan DA yang merupakan pelaku anak masih di bawah umur tersebut berperan menonton aksi tawuran berdarah tersebut di atas motor.
"Kelima pelaku ini ditangkap di Ciomas," ujar Kompol Lutfhi Olot Gigantara.
Atas perbuatanya, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (rez)