"Tadi saya minta kepada pak Pj. Bupati Bogor agar DED dan izin Amdal untuk segera diselesaikan sehingga nanti bisa diajukan anggarannya ke pemerintah pusat," papar Wakil Ketua Komisi V ini.
Jika semua perizinan selesai dan jalan khusus truk tambang terealisasi, maka semua kendaraan angkutan tambang tidak boleh lagi melintasi jalan provinsi.
Ia menegaskan, pengelolaan jalan Parungpanjang ini sebenarnya berada dibawah kendali Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun begitu, karena mungkin keterbatasan anggaran maka perlu ada intervensi Pemerintah Pusat.
"Itulah kenapa kami datang kesini untuk melihat kondisi kerusakan jalan, agar pemerintah pusat bisa mengintervensi anggaran untuk memperbaiki jalan - jalan yang rusak di Parungpanjang," pungkasnya. (Nasir)