Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap 6 Orang Matel Usai Aniaya Korbannya, 5 Pelaku Lain Masih Diburu

- Kamis, 21 Maret 2024 | 14:21 WIB
Polsek Parung Polres Bogor mengamankan sebanyak 6 orang matel, Selasa (19/03/24) sekitar Pukul 14:00 WIB di Kampung Jabon, Desa Jabon Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. (Polsek Parung)
Polsek Parung Polres Bogor mengamankan sebanyak 6 orang matel, Selasa (19/03/24) sekitar Pukul 14:00 WIB di Kampung Jabon, Desa Jabon Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. (Polsek Parung)

Ssampai di depan kantor sepeda motor dimasukkan oleh salah satu pelaku kedalam kantor.

Baca Juga: Selain Ucapkan Terimakasih ke Jokowi, Ini Kata Prabowo Subianto Usai Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Sularso menjelaskan, saat korban kembali mau kabur langsung dihadang dan diseret paksa serta dicekik lehernya masuk kedalam Kantor PT. JSU dan ditutup pintu rolling doornya.

Saat didalam kantor ada pelaku yang memukul korban dengan menggunakan helm, akhirnya korban diminta uang biaya tarik agar motornya dibawa pulang.

Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung.

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Jamin Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Dari hasil penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Maret 2024 berhasil menangkap 6 orang pelakunya pada Selasa (19/3/24) sekitar pukul 13:00 WIB. 

Selain mengamankan 6 orang matel, sambung Kompol Sularso, sebanyak 5 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Pelaku melakukan modus operandi sebagai matel dengan menarik paksa sepeda motor korban serta menganiaya dan atau mengeroyok korban.

Baca Juga: 5,3 Juta Suara Antarkan Komeng Jadi Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, Teriakan Uhuy Bikin Ramai Rapat Pleno KPU

"Barang bukti yang berhasil diamankan berikut para pelaku matel yaitu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam Nopol D-5356-VDX. Satu buah STNK motor, satu buah helm dalam keadaan rusak," jelas Kompol Sularso.

Sularso menambahkan, dari hasil pemeriksaan para saksi yang sudah diperiksa M. Fadilah alias Fadil dan Yanto. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp15 juta.

Selanjutnya 6 tersangka tersebut dilakukan penahanan. Pelaku dititipkan di Rutan Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Vietnam! Simak Prediksi Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Tersebut Selengkapnya

"Untuk pelaku, inisial (REI), (M.A), (IS),(RA), (R) dan (T). Untuk DPO inesial (S), (T), (F), (Kemal) dan (Koled), lima orang DPO ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan," pungkasnya.(Mulya Diva)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X