Ssampai di depan kantor sepeda motor dimasukkan oleh salah satu pelaku kedalam kantor.
Sularso menjelaskan, saat korban kembali mau kabur langsung dihadang dan diseret paksa serta dicekik lehernya masuk kedalam Kantor PT. JSU dan ditutup pintu rolling doornya.
Saat didalam kantor ada pelaku yang memukul korban dengan menggunakan helm, akhirnya korban diminta uang biaya tarik agar motornya dibawa pulang.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Jamin Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
Dari hasil penyelidikan selanjutnya pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Maret 2024 berhasil menangkap 6 orang pelakunya pada Selasa (19/3/24) sekitar pukul 13:00 WIB.
Selain mengamankan 6 orang matel, sambung Kompol Sularso, sebanyak 5 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Pelaku melakukan modus operandi sebagai matel dengan menarik paksa sepeda motor korban serta menganiaya dan atau mengeroyok korban.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berikut para pelaku matel yaitu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam Nopol D-5356-VDX. Satu buah STNK motor, satu buah helm dalam keadaan rusak," jelas Kompol Sularso.
Sularso menambahkan, dari hasil pemeriksaan para saksi yang sudah diperiksa M. Fadilah alias Fadil dan Yanto. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp15 juta.
Selanjutnya 6 tersangka tersebut dilakukan penahanan. Pelaku dititipkan di Rutan Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku, inisial (REI), (M.A), (IS),(RA), (R) dan (T). Untuk DPO inesial (S), (T), (F), (Kemal) dan (Koled), lima orang DPO ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan," pungkasnya.(Mulya Diva)