"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," paparnya.
Baca Juga: Siap-siap! Pameran Otomotif GIIAS 2024 Digelar Juli, Ini Daftar 50 Merek Kendaraan yang bakal Mejeng
Seperti diketahui, Bripda IDF adalah polisi yang tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor pada Juli 2023 lalu.
Dalam kejadian ini Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Mereka anggota Densus," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Baca Juga: Wahana Ngalun Katulampa, Destinasi Wisata Air Tersembunyi di Kota Bogor
Insiden Bripda IDF tertembak terjadi pada pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata, hingga mengenai orang yang berada di depannya. (Devina Maranti)