Senin, 22 Desember 2025

Dua Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Divonis 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

- Selasa, 7 Mei 2024 | 11:07 WIB
Sidang putusan terhadap kedua terdakwa dari kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) digelar pada Senin, 6 Mei 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Cibinong Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Devina/Metropolitan )
Sidang putusan terhadap kedua terdakwa dari kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) digelar pada Senin, 6 Mei 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Cibinong Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Devina/Metropolitan )

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," paparnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pameran Otomotif GIIAS 2024 Digelar Juli, Ini Daftar 50 Merek Kendaraan yang bakal Mejeng

Seperti diketahui, Bripda IDF adalah polisi yang tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor pada Juli 2023 lalu.

Dalam kejadian ini Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

"Mereka anggota Densus," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Baca Juga: Wahana Ngalun Katulampa, Destinasi Wisata Air Tersembunyi di Kota Bogor

Insiden Bripda IDF tertembak terjadi pada pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata, hingga mengenai orang yang berada di depannya. (Devina Maranti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X