METROPOLITAN.ID - Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumpin Polres Bogor telah mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku dan penadah.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo SH menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR alias Jali, TPL pelaku utama dan STB sebagai penadah hasil curanmor
Ketiga pelaku jaringan curanmor ditangkap di lokasi berbeda.
"Tiga orang ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu curanmor," kata Kompol Sumijo kepada Metropolitan.id, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Hadiri U Games Skateboard Contest, Ketua Kormi Kabupaten Bogor Dorong Skateboarder Raih Prestasi
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sumijo juga menjelaskan, kronologi awal adalah pelaku TPL melakukan tindak pidana curanmor pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIB di depan parkiran Alfamart Rumpin Argawarna Perumahan Bale Tirta Warna Kampung Legok Nyenang RT 02/7 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Setelah mendapat laporan masyarakat, anggota Reskrim Polsek Rumpin di pimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Adi Widodo Purba, SH melakukan olah TKP dan mengamankan satu unit CCTV.
Baca Juga: Kepergok Nggak Netral, Panwascam Pilkada 2024 di Kota Bogor Bakal Dipecat
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan kejadian tersebut dan juga rekaman CCTV. Polisi berkesimpulan pelaku terindikasi identik dengan seseorang bernama TPL dan IR Alias Jali.
Pada Jum'at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB dipimpin oleh Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH, MH dan Kanit Reskrim AKP Candra Adi WP, SH beserta anggota melakukan pencarian guna menangkap kedua pelaku tersebut.
Sasaran pertama berhasil ditangkap pelaku IL alias Jali di Kampung Ciaul RT 03/06 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Baca Juga: Hero Vexana Yang OP Dapat di Counter Secara Ampuh Dengan Mage Kadita di Game Mobile Legends
Kemudian sekitar jam 23.30 WIB berhasil menangkap TPL di Jalan Raya Legok Karawaci Tangerang.