Ke depan, Komisi IV DPRD Kota Bogor akan membuat pos pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan adanya persoalan terkait penyelenggaraan PPDB ini.
"Notulen kita Komisi IV akan menampung dari hasil ini posko pengaduan. Kita sekaligus membuka ruang. Contoh di SMP negeri ada zona 1, 2, dan 3, kita berhadap jangan ada lagi jarak. Tapi basisnya per kelurahan," ujar Akhmad Saeful Bakhri.
Sementara itu, Kadisdik Kota Bogor, Irwan Riyanto menjelaskan, rapat kerja ini membahas mekanisme kuota berkaitan perubahan persentase kemudian sistem zonasi PPDB 2024.
"Pertama terkaitan zonasi. Tahun lalu kan 55 persen sekarang 50 persen, yang 5 persennya kita naikan afimasi," kata Irwan Riyanto.
Kedua, jika tahun lalu hanya ada satuan pendidikan, sekolah dan Disdik dalam pelaksanaan PPDB. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor melibatkan lintas sektor dari berbagai dinas hingga Kemenag Kota Bogor.
"Camat dan lurah juga kita libatkan. Sedangkan Dinsos yang berkaitan afirmasi, kalo ke yang Disdukcapil dan lurah camat itu berkaitan dengan zonasi," ucap Irwan Riyanto.
Disisi lain, Irwan Riyanto mengaku saat ini Pemkot Bogor juga sudah membentuk posko pengaduan di bawah leading sektor Disdik.
"Supaya yang melaporkan atau yang merasa dirugikan atau juga yang butuh penjelasan, Didisdik kita ada," ujar dia.
Diketahui, Pemerintah Kota Bogor menetapkan aturan baru dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Penerimaan di jalur zonasi akan lebih diperketat dibanding tahun sebelumnya. Pemkot Bogor bakal mengeliminasi setiap calon peserta didik yang status hubungan dalam keluarga di Kartu Keluarga (KK) tertulis family lain.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah. Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah adanya fenomena titip-menitip anak dalam KK yang kerap terjadi untuk mengakali persyaratan di jalur zonasi.
"Tahun ini sistem PPDB kami pelajari dan lakukan perbaikan. Evaluasi ini kami munculkan dalam Peraturan Wali Kota. Salah satunya penanganan pada persyaratan KK yang ada kelemahan. Tahun ini tidak ada lagi family lain, yang mendaftar harus jelas bin-nya sesuai data sekolah," kata Syarifah baru-baru ini.
Ia pun menegaskan, sekolah akan langsung mengeliminasi pendaftar di jalur zonasi yang berstatus dalam keluarga di KK-nya family lain.
Selain itu, Syarifah juga mengatakan pihaknya melakukan evaluasi pada pembagian porsi kuota jalur PPDB. Tahun ini, jalur zonasi mendapat porsi lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya. Dari kuota 55 persen kini menurun menjadi 50 persen saja. Sementara jalur afirmasi mendapat kuota limpahan dari 15 persen menjadi 20 persen.
"Pada jalur zonasi kami juga menerapkan pembagian kuota sesuai 7 zona. Setiap zona memiliki kuota masing-masing. Sehingga setiap wilayah di zona itu memiliki kesempatan dan kuotanya tersendiri," tandas Syarifah Sofiah. (rez)