METROPOLITAN.ID - Sebanyak 241 desa atau kelurahan di Kabupaten Bogor dipastikan bakal dihapus dari peta wilayah administrasi Kabupaten Bogor.
Penghapusan dari peta Kabupaten Bogor itu menyusul adanya rencana pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur dan Barat.
Rencana pemekaran Kabupaten Bogor Timur, meliputi 7 Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Gunungputri, Kelapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu dan Kecamatan Tanjungsari, dengan jumlah 74 desa.
Sedangkan untuk rencana pemekaran Kabupaten Bogor Barat, meliputi 14 Kecamatan, dengan jumlah 166 desa.
Untuk rencana Pemekaran Bogor Barat, meliputi Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung.
Pamijahan, Parungpanjang, Rumpin, Sukajaya, Tenjo, Jasinga, Ciampea, Dramaga, Tenjolaya, Pamijahan dan Kecamatan Cibungbulang.
Baca Juga: Pramuka SMPN 1 Kotabaru Purwakarta Sabet Juara Lomba Tingkat Jawa Barat
Jika dihitung keseluruhan yang bakal mekar Kabupaten Bogor Barat dan Timur berjumlah 21 Kecamatan, serta 241 desa yang bakal dihapus atau meninggalkan dari induk Kabupaten Bogor.
Menanggapi itu, Inisiator Pemekaran Kabupaten Bogor Timur, Beben Suhendar mengatakan, bakal tetap mendorong pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium.
Sebab sampai saat ini pemekaran wilayah masih terganjal moratorium pemerintah pusat.
"Pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini memang terkendala oleh moratorium. Maka dari itu kami mendesak agar moratarium dicabut," terang Beben Suhendar yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Bogor ini.
Menurutnya, Kabupaten Bogor Timur, nantinya meliputi 7 Kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 74.