METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengaku bakal menurunkan sebanyak 250 personel untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Puncak.
Adapun, para PKL yang berjualan di sepanjang jalan di kawasan Puncak Bogor itu diberi tenggat waktu hingga Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
“Nanti kita akan buat dua tim, dari Rest Area ke Taman Safari itu tim satu, nah tim dua dari Gantole ke Rest Area,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Nanti juga kita minta backupan sama Polisi TNI, kalau dari Satpol PP kita kurang lebih 250 personel, belum termasuk sama TNI Polri,” sambung dia.
Rhama menegaskan bahwa saat ini masih ada kesempatan untuk seluruh PKL yang telah diberikan surat edaran untuk melaksanakan pembongkaran mandiri.
“Kita udah kasih surat kemarin itu berlaku 7x24 jam untuk melaksanakan bongkar mandiri, pokonya update pada saat kemarin kita ke sana udah ada 29 kios yang bangunannya engga ada,” ucap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.
Disisi lain, ia meyakini, pihaknya bersama anggota gabungan akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, para pedagang yang sebelumnya terdata sebanyak 287 kios akan diarahkan untuk mengisi Rest Area.
“Pokonya dia (PKL) berdiri di ruas jalan apapun itu alasannya kita akan tertibkan, mau dia dapat kunci ataupun engga semua rata kita tertibkan,” ujar Rhama Kodara.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kawasan Puncak akan bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) pertanggal 24 Juni 2024 mendatang. Kepastian itu seperti diungkapkan Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra.
Menurut dia, sejak tanggal 12 Juni 2024, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu sudah memerintahkan anggota Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor untuk memonitoring langsung lokasi penertiban.
Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak akan segan menurunkan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang terparkir sembarangan serta membuat kawasan puncak semrawut akibat PKL di pinggiran Jalan.
“Sebelum ditertibkan Pak Pj sudah memerintahkan pasang rambu dilarang berhenti sepanjang PKL itu,” kata Suryanto Putra, Kamis, 13 Juni 2024.
“Bahkan memerintahkan taruh mobil derek di situ, dan Satpol PP dan Dishub standby di situ. Jadi kalau ada yang parkir sembarangan, derek,” sambung dia.
Suryanto Putra menyampaikan bahwa seharusnya penjagaan tersebut sudah dilakukan perhari ini.