METROPOLITAN.ID - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memberikan update terbaru terkait kasus pesta miras yang berujung maut di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Di mana, akibat kejadian ini, dua orang meninggal dunia dan dua lagi mengalami luka berat usai ditusuk pelaku berinsial AN, yang tak lain merupakan rekan ke-4 korban.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya telah menetapkan AN sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 dan/atau 351 ayat (2) dan/atau ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Teguh Kumara pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan terhadap lima orang saksi, satu diantaranya korban yang luka berat. Baru satu aja karena yang satu lagi masih dirawat," sambung dia.
Kasat Reskrim menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti-bukti di lokasi kejadian, kejadian tersebut murni disebabkan oleh minuman keras.
"Ga ada masalah sebelumnya. Kesal dan dibawah pengaruh minuman keras," ungkap AKP Teguh Kumara.
Kasat Reskrim menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memproses kasus tersebut guna mempersiapkan pemberkasannya sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Secepatnya akan kita serahkan setelah semua pemberkasan selesai dilakukan," tandas AKP Teguh Kumara.
Sementara, baik pelaku, korban maupun saksi merupakan pendatang dari Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Gunung Sindur.
Sebelumnya, empat orang pria di temukan bersimbah darah di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor usai ditusuk temannya sendiri setelah pesta miras.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa awal kejadian berlangsung pada Minggu, 16 Juni 2024 pukul 17:30 WIB.
“Awalnya pelaku, korban dan saksi lainnya sekitar 15 orang berkumpul untuk merayakan malam takbiran," kata AKP Teguh Kumara pada Selasa, 18 Juni 2024.
"Dalam acara tersebut Zaki (korban meninggal) membawa minuman keras merek ‘ICELAND’ sebanyak 4 botol, lalu AN (tersangka), Zaki (korban meninggal), Ulul (luka berat), Edom, dan Andi alias Keweh terlibat dalam pesta miras tersebut,” sambung dia.