Senin, 22 Desember 2025

Besok, Satpol PP Tertibkan 287 Lapak PKL di Puncak Bogor

- Minggu, 23 Juni 2024 | 10:14 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan surat terkait rencana penertiban di kawasan Puncak Bogor.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan surat terkait rencana penertiban di kawasan Puncak Bogor.

METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bakal melakukan penertiban 287 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan Puncak Bogor pada Senin, 24 Juni 2024 besok.

Penertiban dilakukan sesuai tanggal waktu yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan bahwa pihaknya akan memulai kegiatan penertiban yang diawali dengan apel bersama.

“Besok anggota akan melaksanakan apel terlebih dahulu,” kata Rhama Kodara pada Minggu, 23 Juni 2024.

"Kemungkinan penertiban baru akan dilaksanakan pada pukul 08:00 WIB pagi hari," ujar dia.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku bakal menurunkan sebanyak 250 personel untuk menertibkan PKL yang berjualan di kawasan Puncak.

Adapun, para PKL yang berjualan di sepanjang jalan di kawasan Puncak Bogor itu diberi tenggat waktu hingga Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

“Nanti kita akan buat dua tim, dari Rest Area ke Taman Safari itu tim satu, nah tim dua dari Gantole ke Rest Area,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Nanti juga kita minta backupan sama Polisi TNI, kalau dari Satpol PP kita kurang lebih 250 personel, belum termasuk sama TNI Polri,” sambung dia.

Rhama menegaskan bahwa saat ini masih ada kesempatan untuk seluruh PKL yang telah diberikan surat edaran untuk melaksanakan pembongkaran mandiri.

“Kita udah kasih surat kemarin itu berlaku 7x24 jam untuk melaksanakan bongkar mandiri, pokonya update pada saat kemarin kita ke sana udah ada 29 kios yang bangunannya engga ada,” ucap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Disisi lain, ia meyakini, pihaknya bersama anggota gabungan akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, para pedagang yang sebelumnya terdata sebanyak 287 kios akan diarahkan untuk mengisi Rest Area.

“Pokonya dia (PKL) berdiri di ruas jalan apapun itu alasannya kita akan tertibkan, mau dia dapat kunci ataupun engga semua rata kita tertibkan,” ujar Rhama Kodara.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kawasan Puncak akan bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) pertanggal 24 Juni 2024 mendatang. Kepastian itu seperti diungkapkan Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X