METROPOLITAN.ID - Rumah warga Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor ludes terbakar saat ditinggal menginap.
Rupanya, rumah tersebut diduga sengaja dibakar oleh adik ipar.
Informasi yang dihimpun, aksi pembakaran rumah tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami mengatakan, dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, saat itu pemilik rumah berinisial K bersama keluarganya sedang menginap di rumah orang tua mereka di Cariu.
Lalu pada pukul 23.30 WIB, K (43) mendapat kabar dari warga berinisial AOS bahwa rumah panggung K mengalami kebakaran.
Mendapat informasi kebakaran tersebut, K langsung pulang dan kaget mendapati rumahnya ludes terbakar.
AOS juga memberitahu jika rumah tersebut dibakar oleh HD (24) yang merupakan adik ipar K.
"Informasi dari AOS bahwa yang telah melakukan pembakaran rumah tersebut adalah HD, dimana HD adalah adik ipar dari K," ujar Rustami, Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurutnya, alasan adik ipar K membakar rumahnya lantaran tak diberi uang oleh orang tuanya.
Saat itu, HD yang diduga memiliki gangguan jiwa meminta uang sebesar Rp2000.
"Bahwa menurut informasi, pelaku melakukan pembakaran rumah tersebut dikarenakan minta uang Rp2000 kepada orang tuanya tidak dikasih dan mengancam akan melakukan pembakaran rumah hingga kemudian benar rumah tersebut dibakar," ungkapnya.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Sektor Cariu pun turun tangan untuk memadamkan kebakaran.
"Dari keterangan keluarga dan masyarakat, bahwa memang benar pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ), dan gangguan jiwa tersebut sudah dialami sejak satu tahun yang lalu atau tahun 2023," sambungnya.
Tak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.
Namun, kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp20 juta.