Minggu, 21 Desember 2025

Usai Somasi Dinas PUPR Bogor, Penggarap Lahan Cijeruk Geruduk Kantor DLH

- Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:34 WIB
Pengacara Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama para penggarap lahan Cijeruk menggeruduk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis, 1 Agustus 2024. (Devina)
Pengacara Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama para penggarap lahan Cijeruk menggeruduk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis, 1 Agustus 2024. (Devina)

METROPOLITAN.ID - Usai melayangkan somasi ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bogor, pengacara Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama para penggarap lahan Cijeruk menggeruduk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis, 1 Agustus 2024.

Kuasa hukum pengarap tanah di Cijeruk dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Dita Aditya mengatakan, segala upaya tengah diperjuangkan oleh para pengarap untuk mendapatkan haknya.

"Karena ada upaya pengajuan amdal dari PT BSS, sesuai undang-undang diperlukan tanggapan dari masyarakat (yang ada dilokasi). Nah hari ini kami datang ke DLH untuk menyamapikan tanggapan, saran, dan pendapat terkait menolak dikeluarkannya amdal," ujar Dita Aditya.

Baca Juga: Musala di Ciomas Bogor Ambruk, Lansia Jadi Korban Reruntuhan saat Akan Salat

Menurutnya, para penggarap lahan tersebut sebelumnya menanam pohon kopi, pohon jati, dan lainnya di lahan yang kini disengketakan.

Namun, lahan yang ditanam tersebut diratakan oleh pihak perusahaan.

"Padahal dari tahun 1997 sampai 2022, tanah itu tidak dibangun atau dikelola dengan baik oleh PT BSS,"sambungnya.

Dita berharap audiensi lewat audiensi ini pihak DLH dapat mengkaji terlebih dahulu sebelum amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dikeluarkan.

"Karna sifatnya masih menampung, ditampung dulu sama DLH, nanti juga seharusnya ada shareing publik kepada masyarakat yang memberikan saran atau merasa keberatan dengan amdal tersebut," kata Dita.

Baca Juga: Sudah Dua Hari Bocah Tiga Tahun Asal Cibinong Hilang Misterius Tanpa Jejak

Sebelumnya, Pengacara Kantor Hukum Sembilan Bintang mewakili warga Cijeruk melayangkan somasi ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Senin, 29 Juli 2024.

Somasi tersebut dilayangkan menindaklanjuti kasus yang terjadi di tanah garapan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Salah satu pengacara Sembilan Bintang, Nia Juniawati Sukarsono mengatakan, pihaknya mempersoalkan izin yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait penggunaan lahan tersebut.

"Isi SK-nya terkait pengesahan rencana tapak pembangunan daya tarik wisata buatan atau binaan manusia lainnya atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera," ujar Nia Juniawati Sukarsono, Senin, 29 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X