Hasilnya, polisi kembali menangkap dua pelaku curanmor berinisial J dan AS di dua lokasi berbeda.
"Keduanya di tangkap di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan Bantar Gebang Bekasi," sambungnya.
Baca Juga: Sempat Dirawat, Korban Penembakan Salah Sasaran di Bogor Meninggal di RS Polri
Selanjutnya, ketiga pelaku curanmor langsung digelandang ke Polsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku curanmor tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor, satu STNK, dan dua telepon genggam.
"Polsek Cileungsi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam memarkirkan motor dan melaporkan segera setiap kejadian mencurigakan," tandasnya.***