Minggu, 21 Desember 2025

Kabar Pelaku KDRT Armor Toreador Ingin Kasusnya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Begini Kata Kapolres Bogor

- Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:43 WIB
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. (Arifin)
Tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. (Arifin)


METROPOLITAN.ID
- Tersangka kasus KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador dikabarkan bakal mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Isu restorative justice atas kasus KDRT ke Cut Intan Nabila tersebut belakangan ramai menjadi perbincangan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro angkat bicara soal isu tersebut.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tebar Penghargaan dan Remisi untuk Warga Binaan di HUT ke-79 RI

Menurutnya, restorative justice menjadi hak tersangka.

"Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan RJ (restorative justice)," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Polres Bogor akan tetap memproses kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreamor kepada sang istri Cut Intan Nabila.

Baca Juga: Harusnya Besok Menikah, Korban Penembakan Salah Saran di Bogor Meninggal usai Lima Hari Dirawat

Sebab, laporan kasus KDRT tersebut merupakan laporan model A yang dibuat langsung oleh anggota polisi.

"Tapi perlu saga tegaskan di sini, ini kasus yang sangat luar biasa menurut hemat saya. Dan pelaporan itu bukan korban yang membuat, yang buat adalah anggota Polri sendiri, perintah saya. LP (laporan) bunyinya LP A. Kalau LP-A berarti polisi yang membuat laporan tersebut,” ungkanya.

"Itu sah di mata hukum, itu sesuai KUHP dan saya akan gas terus dan kawal kasus ini sampai pengadilan," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Baca Juga: Cerita Ayah Korban Penembakan Salah Sasaran; Baru Pulang Antar Calon Istri, Berencana Nikah Tanggal 11

Polisi juga menjerat tersangka Armor Toreador dengan pasal berlapis.

Selain KDRT, ada pasal penganiayaan dan perlinsungan anak yang merupakan delik murni.

"Makanya pasal yang saya kenakan berlapis, KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan UU Perlinsungan Anak yang merupakan delik murni, sehingga kalo misalkan damai, (kasus) tetap jalan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X