Baca Juga: Lomba HUT RI di Cimpaeun Meriah, Warga Antusias
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah berkeinginan untuk mengajukan restorative justice atas kasus KDRT tersebut.
Alasannya mengajukan restorative justice lantaran anak korban dan pelaku masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari orang tuanya.
"Restorative justice kemungkinan kita ajukan, kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan segala sesuatunya," kata Irawansyah.
Baca Juga: Ribuan Orang Meriahkan Kirab Bendera Merah Putih FMP 2024 Kota Bogor
Menurutnya, meski negara telah hadir, ia beranggapan jika anak-anak Cut Intan Nabila lebih baik diurus oleh Armor Toreador selaku ayahnya.
"Tapi tetap sebaik-baiknya negara, paling baik orang tua ngasuh anak," pungkasnya.***