Cut Intan Nabila juga berharap kasus KDRT tersebut tidak terulang kembali, termasuk kepada siapapun.
"Saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kasus saya, agar tidak lagi terulang kasus-kasus KDRT yang saya alami," tandas Cut Intan Nabil.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tebar Penghargaan dan Remisi untuk Warga Binaan di HUT ke-79 RI
Isu restorative justice atas kasus KDRT ke Cut Intan Nabila tersebut juga ditanggapi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Menurutnya, restorative justice menjadi hak tersangka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Polres Bogor akan tetap memproses kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador kepada sang istri Cut Intan Nabila.
Baca Juga: Pesan Rudy Susmanto di Paripurna Istimewa HUT Kemerdekaan RI, Berharap Masyarakat Sejahtera
Sebab, laporan kasus KDRT tersebut merupakan laporan model A yang dibuat langsung oleh anggota polisi.
"Tapi perlu saga tegaskan di sini, ini kasus yang sangat luar biasa menurut hemat saya. Dan pelaporan itu bukan korban yang membuat, yang buat adalah anggota Polri sendiri, perintah saya. LP (laporan) bunyinya LP A. Kalau LP-A berarti polisi yang membuat laporan tersebut," ungkanya.
"Itu sah di mata hukum, itu sesuai KUHP dan saya akan gas terus dan kawal kasus ini sampai pengadilan," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Polisi juga menjerat tersangka Armor Toreador dengan pasal berlapis.
Selain KDRT, ada pasal penganiayaan dan perlinsungan anak yang merupakan delik murni.
"Makanya pasal yang saya kenakan berlapis, KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan UU Perlinsungan Anak yang merupakan delik murni, sehingga kalo misalkan damai, (kasus) tetap jalan," tandasnya.
Baca Juga: Ribuan Orang Meriahkan Kirab Bendera Merah Putih FMP 2024 Kota Bogor