METROPOLITAN.ID - Jajaran Polresta Bogor Kota menciduk belasan pemuda yang tengah menongkrong di Jalan Achmad Sobana, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu, 21 Agustus 2024 dini hari.
Dari tangan para pemuda ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa buah senjata tajam (Sajam) yang disimpan dalam mobil.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, penangkapan sebanyak 12 pemuda ini berawal dari informasi yang masuk ke nomor aduan di Polresta Bogor Kota.
"Penangkapan tersebut merupakan respon cepat kami terhadap informasi yang di berikan oleh masyarakat kepada nomer aduan kami," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Kami mendapat informasi adanya kelompok yang akan melaksanakan tawuran di Bangbarung," sambung dia.
Kemudian, petugas melalui jajaran Raimas dan QR Polsek Bogor Utara mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sebanyak 12 pemuda, dan dari hasil penggeledahan didapati sejumlah sajam yang di simpan dalam mobil.
"Saat ini para pelaku tawuran sudah menggunakan modus baru dengan menyimpan senjata tajam yang akan di gunakan untuk tawuran di dalam mobil, hal tersebut terungkap pada saat kami mengamankan 12 pemuda tersebut," ucap dia.
"Kami pun mengamankan 1 unit kendaraan (mobil) yang di dalamnya terdapat beberapa jenis senjata tajam," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan 11 unit sepeda motor dan 6 hp milik para pemuda tersebut.
"Saat ini ke-12 pemuda yang diketahui terafiliasi dengan kelompok TOM dan barang bukti diamankan ke Polsek Bogor Utara untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Pada kesempatan ini, Kapolresta meyakini, untuk mencegah tindak tawuran, pihaknya akan konsisten untuk melakukan tindakan kepolisian seperti razia kendaraan, peredaran miras, peredaran obat keras, patroli pada jam-jam rawan, patroli siber dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjadikan Kota Bogor menjadi aman, nyaman dan kondusif.
"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau dan mengawasi setiap kegiatan anaknya, dan apabila sudah larut malam untuk mengetahui keberadaannya dan apabila mengetahui adanya perbuatan tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110," beber dia.