Senin, 22 Desember 2025

Beraksi Selama 2 Tahun, Polisi Buru 4 DPO Sindikat Curanmor di Babakanmadang

- Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:06 WIB
Polsek Babakanmadang membongkar sindikat curanmor yang sudah beraksi selama dua tahun di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor dan sekitarnya. (Devina)
Polsek Babakanmadang membongkar sindikat curanmor yang sudah beraksi selama dua tahun di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor dan sekitarnya. (Devina)

Kapolsek Babakanmadang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan aksi pengungkapan sindikat curanmor yang dilakukan seminggu lalu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Saat itu, salah seorang warga dari Kecamatan Citeureup diketahui melakukan aksi curanmor di Babakanmadang.

"Berawal dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Babakanmadang melaksanakan pendalaman dan penindakan. Betul yang bersangkutan adalah pelaku curanmor di Babakanmadang, ada dua TKP yang sudah terdeteksi, korbannya pun telah membuat laporan polisi," ungkap Giro saat konferensi pers di Polsek Babakanmadang, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Pemeran Setan Budeg Cut Alona Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah

Biasanya, para pelaku melakukan aksi curanmor dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Menurut keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi curanmor selama dua tahun dengan keuntungan mencapai Rp50 juta dari 25 TKP di wilayah Babakanmadang dan sekitarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 16 sepeda motor. Sebanyak 15 sepeda motor adalah hasil kejahatan dan satu diantaranya adalah kendaraan yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan curanmor.

Baca Juga: Kondisi Terkini Cut Intan Nabila dan Anak usai Jadi Korban KDRT Armor Toreador

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu STNK sepeda motor Honda Scopy warna biru putih dengan nomor polisi F-6062-FID berikut kunci kontaknya, sembilan kunci letter T, besek pembuka gembok, daa pembuka magnetic berlogo honda.

"Adapun pasal yang kita sangkakan kepada tiga pelaku curanmor ini adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Dev/Fin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X