"Untuk Puncak Asri, itu legalitas tanahnya menurut BPN tidak halal, maka dilakukan penindakan. Ketika tidak ada yang puas, silakan buat pemerintah," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar 55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini
Sebelumnya diberitakan, Restoran Liwet Asep Storberi yang berdiri di atas lahan eks Rindu Alam Cisarua Puncak Kabupaten Bogor dilempari telur oleh pedagang Puncak yang lapaknya digusur pada penertiban bangunan liar Puncak tahap dua, Senin, 26 Agustus 2024.
Mereka menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak adil dalam membongkar bangunan liar di kawasan Puncak lantaran Resto Liwet Asep Stroberi yang belum memiliki izin bebas dari Pembongkaran
Telur yang dilemparkan oleh para pedagang mengenai tembok dan kaca restoran Liwet Asep Stroberi (Astro) Puncak.
Alhasil, bagian depan restoran telihat kotor akibat pecahan telur yang dilemparkan para pedagang.
Baca Juga: Buangan Limbah Diduga Timbulkan Bau Tak Sedap, Ini Kata PT Calbee Wings Food di Karawang
Pedagang melakukan protes keras karena Restoran Asep Stroberi (Astro) Puncak lolos dari pembongkaran dan hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda Rp50 juta oleh Pemkab Bogor.
Kenapa cuma Rp50 juta, masyarakat juga bisa kalau cuma tipiring, ini ketidakadilan," kata Pemilik Rumah Makan Puncak Asri, Paulus Suherma.
"Kami yang punya izin lebih lengkap dari Astro tidak dipedulikan. Mana janji Pemda yang akan berlaku adil," kesalnya.
Pembongkaran bangunan liar tahap dua ini dilakukan di sepanjang jalur Puncak Bogor mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass perbatasan dengan Kabupaten Cianjur.
Sedikitnya, Pemkab Bogor mengerahkan 1.200 personel gabungan untuk menggusur 196 bangunan yang mayoritas adalah pedagang kaki lima (PKL). (Dev/Fin)