Minggu, 21 Desember 2025

Maling Motor di Pasar Cileungsi Tertangkap, Sempat Curi Motor Mahasiswi Malah Balik Lagi ke Pasar

- Kamis, 5 September 2024 | 20:53 WIB
Barang bukti milik pelaku curanmor di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Barang bukti milik pelaku curanmor di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

METROPOLITAN.ID - Maling motor di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor tertangkap.

Pelaku yang sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang mahasiswa ini ketahuan saat kembali ke Pasar Cileungsi usai maling motor.

Informasi yang dihimpun, aksi curanmor di Pasar Cileungsi ini terjadi pada Rabu, 4 September 2024 sekira pukul 08.40 WIB.

"Pelaku berinisial Ghofa (33), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap oleh petugas setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar," ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: Longsor di Pabuaran Bojonggede, Bengkel hingga Kios Ayam Gemprek Ambruk, Dua Lansia Jadi Korban

Awalnya, korban IS (23) memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Cileungsi pukul 07.44 WIB.

Setelah itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk berbelanja selama sekitar 21 menit.

Usai belanja, korban kaget motornya sudah hilang dari tempat parkir.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir yang kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T sekitar pukul 08:40 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: Istri Cari Suami yang Tak Ada Kabar, Ternyata Meninggal di Mobil Bersama Perempuan di Garasi Rumah, Kasusnya Masih Misteri

Petugas parkir bersama satpam pasar dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi pelaku.

Saat itu, pelaku terlihat kembali ke Pasar Cileungsi dan langsung ditangkap.

"Pelaku saat itu sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Pelaku langsung diamankan di pos sekuriti sebelum diserahkan kepada Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut," terang Wahyu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X