Korban juga telah dimintai keterangan oleh Polsek Cileungsi untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat ini pihak Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkasnya.***