Minggu, 21 Desember 2025

Maling Motor di Pasar Cileungsi Tertangkap, Sempat Curi Motor Mahasiswi Malah Balik Lagi ke Pasar

- Kamis, 5 September 2024 | 20:53 WIB
Barang bukti milik pelaku curanmor di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Barang bukti milik pelaku curanmor di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

Baca Juga: Kesaksian Warga Detik-detik Bangunan Ambruk Tewaskan Dua Orang di Pamijahan Bogor: Langit Gelap, Angin Muter-muter

Korban juga telah dimintai keterangan oleh Polsek Cileungsi untuk melengkapi proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Saat ini pihak Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X