METROPOLITAN.ID - Langkah penggusuran bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor yang dipimpin Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyisakan sejumlah persoalan.
Baru-baru ini, pedagang Puncak korban penggusuran melaporkan sejumlah oknum diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke Polres Bogor.
Musababnya, mereka merasa tertipu oleh diduga oknum ASN yang mengimingi-imingi dapat mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar bangunan para pedagang tidak dibongkar.
Lewat kuasa hukumnya, para pedagang Puncak korban penggusuran melaporkan diduga oknum ASN ke Polres Bogor dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1639/IX/2024/RES BGR/POLDA JBR pada Kamis 5 September, 2024.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan dari pihak pedagang Warpat Puncak yang sebelumnya digusur.
"Surat (laporan) baru masuk," kata Teguh, Sabtu 7 September 2024.
Teguh mengaku pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor, korban serta saksi-saksi untuk mengungkap laporan tersebut agar menjadi terang benderang.
"Mengundang pelapor, korban dan saksi-saksi untuk klarifikasi," tandasnya.
Baca Juga: Demo di Depan Gerbang Pemda, Mahasiswa dan Warga Minta Pj Bupati Bogor Angkat Kaki, Ini Tuntutannya
Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban Penggusuran Blok Warpat Puncak Deni Firmansyah menuntut keadilan kepada Pj Bupati Bogor agar tidak tebang pilih perizinan di kawasan Puncak.
Ia berharap bukan hanya Restoran Liwet Asep Stroberi saja yang bisa mendapatkan izin, tetapi para pedagang yang lain juga harus diperlakukan sama.
"Karena kita dari 26 Juli sudah melakukan proses perizinan, tapi sampai sekarang izin kita tidak dapat respon," ungkapnya usai aksi di depan komplek perkantoran Pemkab Bogor, Jumat, 6 September 2024.