Minggu, 21 Desember 2025

Nekat Curi iPhone 15 Pro Max di Laundry, Dua Perempuan Ditangkap Usai Jual Barang Curian di Facebook

- Rabu, 2 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Barang bukti iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Tab S9 hasil curian. (Polres Bogor)
Barang bukti iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Tab S9 hasil curian. (Polres Bogor)


METROPOLITAN.ID
- Dua orang perempuan berinisial W (41) dan WM (30) ditangkap anggota Polsek Ciawi, Kabupaten Bogor.

Musababnya, dua perempuan tersebut terlibat dalam pencurian handphone atau HP iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Tab S9.

Dua perempuan tersebut ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane Bogor

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan kronologi penangkapan dua perempuan pencuri iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Tab S9.

Menurutnya, aksi pencurian iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy Tab S9 itu terjadi di ruko laundry di Jalan Veteran, Desa Banjawaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Selasa, 24 September 2024.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G warna grey dan satu unit handphone merek iPhone 15 Pro Max," ujar Agus Hidayat.

Baca Juga: Jemput Putrinya Dini Hari, Seorang Ayah Tewas Usai Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan, HP-nya Terus Berdering

Awalnya, sekira pukul 09.00 WIB, datang dua orang perempuan diduga pelaku pencurian ke ruko laundry korban.

Saat itu, pelaku berpura-pura akan mengambil laundry kepada salah satu pekerja.

Saat saksi pergi memanggil korban ke belakang laundry dan kembali lagi, dua perempuan yang diduga pelaku sudah pergi meninggalkan laundry.

Korban juga mendapati satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G warna grey dan satu unit handphone merek iPhone 15 Pro Max sudah hilang.

Baca Juga: Septic Tank Rumah Warga di Puncak Bogor Meledak, Satu Orang Jadi Korban

"Didapati tab dan handphone milik korban sudah tidak ada di tempat yang semula disimpan di meja kasir dengan kerugian Rp30 juta," ungkapnya.

Lalu pada Selasa, 1 Oktober 2024, rekan korban melihat salah satu postingan di Facebook yang menjual Tab milik korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X