METROPOLITAN.ID - Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota gelar operasi zebra lodaya di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor tepatnya di Lampu Merah Tugu Kujang.
Pada hari pertama razia berlangsung petugas berhasil menindak kurang lebih 30 pelanggar yang dilakukan baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Waka Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Rudy Sudaryono mengungkapkan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara roda dua maupun roda empat.
"Temuannya banyak. Ada yang tidak memakai helm, ada yang tidak memakai spion, pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt dan overload," kata dia.
Tidak hanya itu, AKP Rudy juga mengatakan, jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota kerap menemukan pengendara roda dua yang tidak membawa surat berkendaranya.
"Kurang lebih ada sekitar 8 kendaraan roda dua yang tidak membawa surat kendaraanya. Untuk itu kami bawa kendaraanya ke Mako Polresta Bogor Kota," ucap dia.
Dilanjutkan Wakapolresta Bogor Kota, untuk para pengendara yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas langsung diberikan tindakan tilang secara manual.
Sementara, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat khusunya masyarakat Kota Bogor untuk tertib berlalu lintas.
"Kami selama operasi sebenarnya tidak bangga melaksanakan penindakan banyak. Kami lebih bangga kalau masyarakat lebih banyak yang tertib berlalu lintas," pungkas dia.
Sebelumnya, jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar operasi zebra lodaya perdana pada Senin, 14 Oktober 2024 hari ini.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Mohamad Ardi Wibowo mengatakan, operasi tersebut berlangsung selama dua pekan.
"Betul, terhitung mulai hari ini tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 27 Oktober 2024," kata Kompol Mohamad Ardi Wibowo.
Menurut Kasatlantas Polresta Bogor Kota, ada 9 sasaran prioritas saat melakukan operasi zebra lodaya yang berlangsung di wilayah Kota Bogor.
"Pengendara dan penumpang sepeda motor yg tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus, menggunakan handphone pada saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melanggar batas kecepatan yg telah ditentukan," ucap dia.