Minggu, 21 Desember 2025

Operasi Zebra Lodaya 2024 Bogor Dimulai, Ini Sasaran dan Titik Lokasinya

- Senin, 14 Oktober 2024 | 13:15 WIB
Apel persiapan Operasi Zebra Lodaya 2024 tingkat Kabupaten Bogor di halaman Mako Polres Bogor, Senin, 14 Oktober 2024. (Erwin)
Apel persiapan Operasi Zebra Lodaya 2024 tingkat Kabupaten Bogor di halaman Mako Polres Bogor, Senin, 14 Oktober 2024. (Erwin)


METROPOLITAN.ID
- Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Bogor resmi dimulai ditandai dengan apel persiapan di halaman Mako Polres Bogor, Senin, 14 Oktober 2024.

Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar selama dua pekan mulai 14 - 26 Oktober 2024 dengan melibatkan 1.967 personel.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, Operasi Zebra Lodaya digelar untuk meningkatkan keselematan para pengendara.

Baca Juga: Suami Ditemukan Meninggal di Kamar, Istri Sempat Terlihat Parkir Jauh dari Rumah

Sebanyak 1.967 personel akan disebar di tiga titik utama, 32 polsek dan 24 koramil di 38 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"Sasaran utama kami adalah mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban. Sekaligus menekan jumlah pelanggaran dan kemacetan di jalan raya," ujarnya.

Menurutnya, Operasi Zebra Lodaya 2024 tidak hanya fokus kepada kecelakaan, tetapi juga memberlakukan penindakan tegas bagi para pelanggar lalu lintas melalui tilang manual atau elektronik.

Baca Juga: Terungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan hanya Kenakan Rok dan Bra di Kebun Singkong, Polisi Beberkan Dugaan Penyebab Kematian

Sementara itu, jenis pelanggaran yang bakal menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di antaranya tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengemudi di bawah umur, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara saat mabuk dan mengantuk, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga berbocengan lebih dari satu orang.

Dalam kesempatan itu, Bayu juga menekankan kepada para personelnya untuk menjalankan tugas dengan profesional dan bebas dari praktik transaksional.

"Kami tekankan kepada seluruh anggota tidak ada toleransi terhadap perilaku transaksional, ini menjadi tanggung jawab para perwira dari mulai Kanit, Kasat, dan lainnya untuk mengawasi kinerja anggotanya yang melaksanakan tugas penegakkan hukum," tegasnya. (win/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X