Senin, 22 Desember 2025

Polisi dan TNI Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Cibinong, Ini Hasilnya

- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:13 WIB
Petugas gabungan saat menggerek lokasi yang diduga digunakan judi sabung ayam di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Petugas gabungan saat menggerek lokasi yang diduga digunakan judi sabung ayam di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

METROPOLITAN.ID - Jajaran kepolisian hingga TNI menelusuri lokasi judi sabung ayam yahg dilaporkan warga di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan, laporan warga tersebut langaung ditindaklanjuti pihaknya bersama Koramil,Satpol PP , hingga Staf Kelurahan Nanggewer dengan mengecek lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam pada Rabu, 16 oktober 2024

Pengecekan dilakukan di dua tempat berbeda di Kampung Tarikokot, Nanggewer, Kecamatan Cibinong.

Baca Juga: Kalau ke Puncak Bogor, Cobain Roti Lumer Craquelin, Kalau Nggak Enak Jangan Dibayar

"Pada Kamis 3 Oktober 2024 Polsek Cibinong menerima laporan pengaduan bahwa di wilayah nanggewer diduga ada tempat untuk melakukan judi sabung ayam ,kemudian Anggota Polsek cibinong melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 16 Oktober dilakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut," ujar Waluyo, Jumat, 18 Oktober 2024.

Namun saat dilakukan penggerebekan, tak ditemukan aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.

Lokasi itu hanya dijadikan tempat penitipan atau pengobatan ayam yang diduga ayam tersebut digunakan judi sabung ayam di lokasi berbeda.

Baca Juga: Pelantikan Presiden, Polres Bogor Terjunkan Personel Amankan Jalur di Rumah Prabowo hingga Tol

Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengecekan dil lokasi kedua yang menurut informasi warga sudah beberapa kali digunakan sebagai tempat bermain judi sabung ayam.

"Akan tetapi pada saat tim melakukan pengecekan tidak ada aktivitas judi sabung ayam," ungkapnya.

Baca Juga: Innalillahi, 141 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Bogor

Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor ayam jantan, 10 kurungan ayam, 15 kursi dan dua jam dinding.

"Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian di lokasi TKP pemilik lahan penitipan ayam tersebut sampai saat ini masih dalam  tahap pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X