Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Amankan Dj Seksi Terlibat Promosi Judi Online di Kota Bogor

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Polisi mengamankan seorang Dj seksi berinsial AJP karena terlibat promosi judi online.  (Fadli Metropolitan)
Polisi mengamankan seorang Dj seksi berinsial AJP karena terlibat promosi judi online. (Fadli Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang perempuan berinisial AJP (25), yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) dan Selebgram di Kota Bogor.

Perempuan yang dikenal sebagai Dj seksi itu diamankan karena terlibat promosi judi online. Tak tanggung-tanggung, ia mempromosikan dua situs judi online sekaligus dalam akun Instagram nya.

Adapun, penangkapan ini berlangsung di wilayah Jalan Kapten Muslihat No 18, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Selasa, 29 Oktober 2024 kemarin.

Hal itu seperti yang terungkap dalam kegiatan pres rilis yang dilaksanakan Polresta Bogor Kota pada Selasa, 30 Oktober 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, tersangka mendapatkan tawaran mempromosikan situs judi online dari seseorang bermana Jennifer.

Kemudian, AJP mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya yang bernama @callme_pe dengan 44.900 pengikut.

"Tersangka mendapatkan tawaran melalui telepon dan menyetujuinya dengan tarif Rp3,6 juta dalam satu bulan, dengan dua kali tayang di snapgram," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Situs judi online yang ditayangkan oleh tersangka ditayangkan melalui akun Instagram @callme_pe ini adalah Koinplay dan Zaraplay," tambahnya.

Adapun, dirinya menyebutkan, saat ini jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota masih melakukan pencarian terhadap orang yang bernama Jennifer tersebut.

"Kita lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan. Ini akan terus kita gencarkan terhadap semua bentuk perjudian dan akan kita berantas hingga ke akarnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kapolresta Bogor Kota.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan, tersangka mempromosikan situs judi online untuk mencari uang tambahan.

"Hasil pemeriksaan tersangka mencari keuntungan tambahan dari hasi iklan situs judinonline. AJP ini promosikan judi online dari Juni-Oktober kemungkinan 4 bulan," jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X