Dari hasil penangkapan, jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti 1 unit HP Iphone 11, 10 tangkapan layar postingan iklan judi online di akun @callme_pa serta isi cht persetujuan promosi situs judi online.
"Untuk website situs judi online sudah kami komunikasikan dengan Kominfo untuk di blokir," tandasnya. (Rifal)