Petugas menggeledah satu warung kelontong, hasilnya 12 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.
Lalu petugas mendatangi warung jamu di wilayah Kecamatan Cigombong yang diduga menjual miras. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 5 botol miras.
Tak sampai di situ, Satpol PP mendatangi warung kelontong lainnya di Jalan Mayjend HR Edi Sukma Cigombong dan berhasil mengamankan 76 botol miras berbagai jenis.
"Terakhir petugas menuju ke wilayah kecamatan Cibinong, di lokasi tersebut petugas mendatangi Toko Luki, pada toko tersebut petugas berhasil mengamankan 89 botol miras tanpa izin," pungkasnya. (Cr1/fin)