Dengan ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Opsen pajak ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.
Andri Hadian melanjutkan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Baca Juga: 5 Tempat Glamping Favorit di Bogor dengan Fasilitas Lengkap untuk Liburan di Akhir Tahun
Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
"Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah," terang Andri Hadian.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa opsen pajak bukanlah pengutan baru, tapi pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
"Yang jelas kita menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan kita akan terus berkoordinasi untuk nantinya akan diterapkan di 2025," pungkasnya.***