Minggu, 21 Desember 2025

Bawa 3 Tuntutan, AMBB Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Inspktorat Kota Bogor

- Kamis, 19 Desember 2024 | 21:48 WIB
Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demo di depan kantor Inspektorat Kota Bogor dengan membawa tiga tuntutan (Ist)
Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demo di depan kantor Inspektorat Kota Bogor dengan membawa tiga tuntutan (Ist)

METROPOLITAN.ID - Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demo di depan kantor Inspektorat Kota Bogor pada Kamis, 19 Desember 2024 dengan membawa 3 tuntutan.

Ketua AMBB Irfan Yoga mangatakan aksi ini merupakan salah satu upayah pemuda dan mahasiswa dalam melakukan kritik terhadap kinerja dan perilaku kepala inspektorat Kota Bogor

"Seperti yang kita ketahui bersama ada banyak permasalahan di Kota Bogor ini semestinya di tindak lanjuti sebagaimana kewenangan inspektorat sesua dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019," ucap dia.

Baca Juga: POCO Konfirmasi Akan Meluncurkan POCO M7 Pro dan POCO C75 5G, Bocoran Spesifikasi Utama Terungkap

"Kami datang kedepan kantor inspektorat Kota Bogor untuk mendesak dan menuntut kepala inspektorat untuk besikap tegas dalam melaksanakan tugasnya," tambahnya.

Dirinya mempertanyakan masalah kasus yang dilakukan oleh Pelaksanaan Tigas (PLT) dirut Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang pada saat itu jabat oleh Rakhmawati.

"Diduga menghilangkan alat bukti laporan keuangan milik PDJT, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut nyata dari inspektorat Kota Bogor. Artinya jika laporan keuangan sengaja di hilangkan berpotensi anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," sebutnya.

Baca Juga: Daftar Pantai Eksotis yang Memanjakan Mata di Maluku, Bisa Kamu Kunjungi saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2024

Menurt dia, bukan hanya permasalah PDJT berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)BPK Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor Tahun 2022 dan 2023.

Ia menyebutkan banyaknay proyek pembangunan di Kota Bogor kelebihan bayar yang semestinya menurut peraturan BPK RI harus di selesaikan selama 60 hari kerja bukan bertahun-tahun artinya ada dugaan potensi KKN di dalamnya.

"Kami menduga kepala inspektorat telah di bungkam dengan uang oknum pengusaha sehingga proses kelebihan bayar tersebut tidak di tindak lanjuti," tegasnya.

Kendati demikian, Ini menunjukan bahwa kepala inspektorat minim etika dan perlu di audit harta kekayaannya berdasarkan tunjangan yang di dapat dan perilaku flexing yang di lakukan.

"Kami menduga kepala inspektorat melakukan hal-hal di luar aturan sehingga mampu membeli barang-barang mewah bahkan kami menduga barang-barang mewah tersebut pemeberian oknum-oknum tertentu," imbuhnya.

Dalam aksi yang dilakukan oleh Aspirasi Maysyarakat Bogor Bersat (AMBB) membawa 3 tuntutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X