Dari hasil pemeriksaan, kata Ndaru, korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru ekstrakurikuler Pramuka itu.
"Perbuatan (yang dilakukan), raba paha dan kemaluan, tidak sampe dimasukkan," ujarnya.
Yang mana menurut Ndaru, aksi bejad itu dilakukan di bulan Oktober tahun 2022, atau dua tahun yang lalu.
Terkait pertemuan pelapor dan guru ekstrakurikuler Pramuka yang diduga cabuli korban, hal tersebut diakuinya terjadi di luar fasilitasi pihak kepolisian.
"Kami tidak pernah memfasilitasi mediasi apapun," pungkasnya. (Cr1/fin)