Minggu, 21 Desember 2025

Pengelola MCK Keberatan Diputus Kontrak, Perumda Pasar Tohaga Tanggapi Santai

- Jumat, 3 Januari 2025 | 17:34 WIB
Salah satu pasar yang dikelola Perumda Pasar Tohaga. (Panca)
Salah satu pasar yang dikelola Perumda Pasar Tohaga. (Panca)

METROPOLITAN.ID - Perumda Pasar Tohaga memutus kontrak pengelolaan MCK di pasar-pasar di Kabupaten Bogor yang ada di bawah naungannya per 1 Januari 

Keputusan tersebut membuat sejumlah pengelola MCK mengunggat Perumda Pasar Tohaga.

Namun, Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan menanggapi santai gugatan tersebut.

Menurutnya, dari 10 pengelola, hanya 4 yang menggugat perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut.

Baca Juga: Tertangkap, Duda yang Diduga Rudapaksa Bocah 10 Tahun Dihajar Warga

Haris menjelaskan, penghentian kontrak ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

"Mangga (silakan) saja jika ada nilai investasi yang dituntut atau mereka ingin dikembalikan karena merasa itu memang hak miliknya, mangga inventarisir, kalau mau diuangkan kami ganti. Kalau mau diambil, ambil," ujar Haris, Jumat, 3 Januari 2025.

Akan tetapi, kalaupun aset-aset milik pengelola harus diuangkan, maka pihaknya akan menilai terlebih dahulu harga penyusutan dari aset yang ada.

"Kalau misalkan nanti harga pompanya sekian, ada penyusutan juga dengan nilai sekian, mangga untuk dihitung, kita membuka untuk negoisasi itu," sambungnya.

Baca Juga: Viral Gadis di Sukamakmur Bogor Jadi Korban Perundungan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, pemberhentian kontrak pengelolaan MCK ini dilakukan lantaran ada perubahan nomenklatur di tahun 2017 lalu.

Pada saat itu, ada perubahan yang mulanya perusahaan daerah berubah menjadi Perusahaan umum daerah.

"Di mana awalnya perusahaan daerah hanya dituntut layanan, sekarang Perumda itu dituntut untuk pelayanan dan juga keuntungan, semi layanan - semi keuntungan," terang Haris.

Atas dasar itu, pengelolaan MCK di pasar-pasar kini langsung dikelola oleh Perumda Pasar Tohaga dengan tujuan menaikan PAD. (Cr1/fin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X