Hal yang menarik dari program Jaminan Pensiun ini adalah adanya peningkatan manfaat yang diterima peserta setiap tahunnya.
PP 45/2015 mengatur bahwa kenaikan manfaat ini tidak disertai dengan penambahan beban iuran bagi para peserta, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi para pekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, sesuai dengan filosofinya, jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Dengan begitu, peserta dapat melakukan klaim manfaat jaminan pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan.
Menurut dia, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Mulai dari harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program.
’’Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal mengungkapkan bahwa jeda usia pensiun bagi pekerja swasta, yang saat ini didominasi perjanjian kerja dengan batas usia 55 tahun, dapat diisi dengan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dicairkan terlebih dahulu.
Terkait kebijakan usia pensiun yang terus naik, Awalul menambahkan bahwa aturan ini telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan. ***