Baca Juga: Kolonel PNB Ferdinand Pikaulima Resmi Komandoi Lanud ATS Bogor, Sekda: Mari Lanjutkan Kolaborasi
Komplotan rampok yang aksinya diketahui itu mengambil langkah cepat dengan menyekap korban di dalam kamar dan mengancamnya agar tidak melakukan perlawanan.
Pelaku lalu mengambil kunci mobil yang berada di meja ruang tamu dan membawa kabur Mitsubishi Pajero warna hitam yang terparkir di garasi rumah.
Selain menangkap empat dari enam perampok, polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil sebagai barang bukti.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diambil oleh para pelaku di Palembang dan juga satu unit mobil Innova abu-abu yang dugunakan pelaku jalan dari Palembang," terangnya.
Selanjutnya, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pihak Imigrasi Amankan WNA yang Ribut dengan Marbot Masjid di Puncak Bogor
Sebelumnya, Komplotan rampok spesialis rumah kosong beraksi di wilayah Kota Wisata, tepatnya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Satu unit mobil Pajero sport berhasil dibawa kabur.
Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada Kamis, 26 Desember sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi perampokan itu diketahui dilakukan oleh tiga orang yang tidak dikenal.
"Jadi sepertinya pelaku ini menduga rumah tersebut kosong, tapi memang rumah itu dalam tidak keadaan terkunci, jadi masuklah," kata Robby, Jumat, 27 Desember 2024.
Padahal, kata Robby, di lantai dua rumah tersebut ada pemilik rumah, seorang wanita berinisial H dan saudaranya, yakni David. (cr1/fin)