Senin, 22 Desember 2025

Terekam CCTV! Portal Perumahan di Parung Bogor 'Berhasil' Gagalkan Curanmor

- Kamis, 30 Januari 2025 | 08:18 WIB
Maling pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Metro Parung Bogor gagal bawa kabur barang curian karena terhalang portal (ist)
Maling pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Metro Parung Bogor gagal bawa kabur barang curian karena terhalang portal (ist)

METROPOLITAN.ID - Kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih marak di Kabupaten Bogor.

Kali ini maling curanmor berkeliaran di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor.

Beruntung, maling tersebut gagal mendapatkan barang hasil curiannya dan meninggalkan sepeda motor yang dicuri dan diletakan begitu saja di tegah jalan.

Baca Juga: Cerita Montir di Sukabumi Nabung Uang Koin hingga Rp70 Juta di Drum Plastik Bekas, Uangnya Mau Dipakai buat Ini

Maling tersebut meninggalkan motor hasil curiannya karena jalur keluar yang akan dia lalui diportal. 

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terekam CCTV yang terpasang di depan rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, 27 Januari 2025.

Ketika warga akan melakukan aktivitas di pagi hari, sepeda motor tersebut masih terparkir dekat portal.

Baca Juga: 4 Pemain Posisi Kiper dengan Rekor Assist Terbanyak di Premier League Sepanjang Masa

Warga pun ikut heran dan akhirnya mengecek rekaman CCTV.

Dari hasil kamera pengawas tersebut akhirnya terkuak bahwa motor yang berada di jalan itu ulah pencuri.

Namun, saat akan membawa kabur hasil curiannya, pelaku tidak bisa keluar perumahan karena ditutup portal.

Baca Juga: Bursa Transfer 2025: Setelah Kyle Walker, AC Milan Siap Rogoh Kocek Datangkan Santiago Gimenez dan Samuele Ricci

Kapolsek Parung Kompol Doddy Rosjadi membenarkan aksi pencurian tersebut. Di mana pelaku gagal membawa kabur motor curiannya itu. 

Polisi tetap memburu seorang pencuri motor yang melancarkan aksinya di kawasan Perumahan Metro Parung, meski barang hasil curian ditemukan dalam keadaan utuh di tengah jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X