Minggu, 21 Desember 2025

Maling Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, Warga Ciomas Jadi Korban

- Jumat, 7 Februari 2025 | 19:12 WIB
Pencurian barang dengan cara pecah kaca mobil kembali terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, kali ini warga Ciomas jadi korban (Dok pribadi)
Pencurian barang dengan cara pecah kaca mobil kembali terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor, kali ini warga Ciomas jadi korban (Dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil alias pecah kaca mobil kembali terjadi di Jalan Raya Puncak Bogor.

Teranyar, sebuah mobil dibobol maling saat parkir di Jalan Raya Puncak, Cipayung Datar, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Januari 2025 malam.

Akibatnya, barang-barang yang ada di dalam mobil Suzuki Ignis itu digondol maling.

Pemilik mobil, Deky Sudrajat menceritakan kronologi kejadian pembobolan mobil itu.

Saat itu ia memarkirkan mobilnya di depan ruko kayu yang ada di wilayah Cibogo sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedatangannya Deky ke Cibogo untuk mengantar dan menemani sang istri bekerja sebagai rias pengantin.

"Saya baru pertama kali kesitu di Cibogo saya parkirin mobil disitu (depan ruko kayu). Memang posisinya agak gelap," kata Deky, Jumat, 7 Februari 2025.

Kurang lebih dua jam setengah mobilnya terparkir di depan ruko kayu, ia dikagetkan dengan kondisi mobilnya sudah dalam kondisi kaca belakang terpecah.

Sontak, pria asal Ciomas itu langsung memeriksa barang-barang yang ada didalam mobil.

Sialnya, tas yang ada di dalam mobil tersebut berhasil digondol maling.

"Sekitar pukul 22.00 WIB udah jebol kaca mobil. Ada (barang yang diambil) tas kaya laptop, isinya cuman baju, tas kecil sama dompet," ungkap dia.

Namun demikian, Deky tidak bisa merincikan berapa total kerugian yang dialaminya.

"Totalnya kurang tau soalnya cuma pakaian aja, sama surat-surat yang lebih berharga. Kalau uang cash Rp75 ribu saja kalau nggak salah," jelasnya.

Atas kejadian ini, pihak RT dan warga sekitar langsung mendatangi Deky dan membantu proses membuat laporan ke pihak Polsek Megamendung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X