Senin, 22 Desember 2025

Setelah 5 Bulan, Akhirnya Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Rumpin

- Sabtu, 8 Februari 2025 | 20:17 WIB
Polres Bogor menangkap terduga pelaku pencabulan di Rumpin, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Polres Bogor menangkap terduga pelaku pencabulan di Rumpin, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)


METROPOLITAN.ID
- Sat Reskrim Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan kronologi pencabulan di Rumpin yang terjadi pada 28 September 2024.

Saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yng berusia 15 tahun berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung.

Namun hingga pukul 21.30 WIB, Korban tidak pulang-pulang.

Baca Juga: Ada Festival Durian di Leuwiliang, Ini Rekomendasi Durian Lokal dari Pj Bupati Bogor

Ibu korban yang khawatir menanyakan keberadaan anaknya kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui.

"Pada pukul 23.00 salah seorang saksi yaitu P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa ia mendapatkan pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput," ujar Teguh Kumara, Sabtu, 8 Februari 2025.

Setelah mendapat lokasi keberadaan korban, pihak keluarga berdama teman-teman korban langsung menjemput korban di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin atau di rumah bibi pelaku.

Baca Juga: Alami Cidera Kepala dan Retak Tulang Dada, Satu Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Kondisinya Menurun

Korban lalu di bawa pulang ke rumah dan menceritakan telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

"Pada saat di rumah, korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.

Setelah menerima laporan polisi, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada pelapor, korban dan para saksi.

Baca Juga: 5 Dari 11 Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Masih Dirawat, Ada Bocah 3 Tahun yang Ditinggal Sang Ayah Selamanya

Pihak Kepolisian akhirnya menangkap pelaku berinisial JY (20) pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X