Senin, 22 Desember 2025

Rapat Paripurna Istimewa dan Sertijab Bupati Bogor, Ketua DPRD Ajak Bangun Bumi Tegar Beriman Bersama-sama

- Jumat, 21 Februari 2025 | 00:09 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan jajaran menyampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi saat Rapat Paripurna Istimewa dan Sertijab di DPRD Kabupaten Bogor, Kamis, 20 Februari 2025. (Arifin/Metropolitan)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan jajaran menyampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi saat Rapat Paripurna Istimewa dan Sertijab di DPRD Kabupaten Bogor, Kamis, 20 Februari 2025. (Arifin/Metropolitan)

Di akhir sambutannya, Sastra Winara menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga yang terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa serah terima jabatan atau sertijab untuk Bupati dan Wakil Bupati harus dilaksanakan paling lama 14 hari setelah pelantikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X