Di akhir sambutannya, Sastra Winara menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga yang terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa serah terima jabatan atau sertijab untuk Bupati dan Wakil Bupati harus dilaksanakan paling lama 14 hari setelah pelantikan.***