METROPOLITAN.ID - Kasus yang kini viral yang dialami seorang ulama di Kota Bogor Kyai Haji AW, memasuki babak baru.
Setelah adanya somasi dari kuasa hukumnya, kini Kyai Haji AW membuat aduan resmi ke kantor Polisi dan Ombudsman RI.
Kuasa Hukum Kyai AW dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Rd. Anggi Triana Ismail membenarkan kliennya sudah melakukan aduan resmi kepada dua lembaga penegak hukum, diantaranya kepolisian dan Ombudsman RI.
Baca Juga: Truke Luncurkan Earbuds Truke Buds Echo yang Memiliki Fitur Suara 3D, Cek Selengkapnya Yuk
Kepolisian RI, kata dia, beberapa hari lalu setelah berakhirnya masa tenggang waktu somasi, tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan suami dari oknum dokter yang bekerja di puskesmas sempur Kota Bogor.
"Kami langsung beranjak mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bogor Tengah Polres Bogor Kota untuk melakukan pelaporan dan atau pengaduan pada Jumat 21 Februari 2025," kata dia.
Adapun aduan dan atau laporan ini, kata dia, tentang dugaan tindak pidana pengancaman, kekerasan, dan segala bentuk intimidasi yang dilakukan berinisial HT, yakni suami sah dari oknum dokter yang bekerja di Puskesmas Sempur Kota Bogor.
"Hal itu sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 335 KUHP jo. Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 & 56 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengadukan kinerja Puskesmas Sempur Kota Bogor yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke lembaga Ombudsman RI.
"Hal tersebut sesuai dengan perintah UU RI Nomor 25 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012," ujar Anggi.
Langkah hukum ini, kata dia, bertujuan agar semua pihak dapat belajar dengan khidmat atau sungguh-sungguh bahwa esensi kehidupan didunia ini tidak ada yang kekal abadi, termasuk kekuasaan.
"Pembelajaran dari peristiwa ini adalah jangan pernah berperilaku sombong, karena Tuhan kerap memantau dari apa-apa yang kita semua lakukan dimuka bumi ini," papar Anggi.
"Apalagi sosok ulama yang di hardik, bisa durhaka itu. Ulama merupakan penerus titah dari para nabi atau biasa disebut Al ulama warasatul anbiya. Jadi berhati-hatilah dalam bertindak maupun berucap.
Kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas," tutup dia.***