METROPOLITAN.ID - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Perumpamaan itu nampaknya tepat disematkan kepada YM (36), pelaku pembacokan yang menyebabkan korban berinisial R (45) tewas.
Setelah buron selama 10 bulan, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota di wilayah Jakarta baru-baru ini.
Adapun, aksi pembacokan yang dilakukan YM terhadap R ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada 23 Mei 2024 lalu.
"Alhamdulillah jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor kabupaten, kemarin kita bisa mengungkap pelaku tersebut di wilayah Jakarta," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo dalam pres rilis, Jumat 21 Februari 2025.
"Adapun untuk korban atas nama Rojali, dan kita sudah mengamankan pelaku dari tindak pidana tersebut yaitu atas nama YM (36) pekerjaan wiraswasta, alamat Kabupaten Bogor," sambungnya.
Menurut dia, kronologi pembacokan ini sendiri terjadi sekitar pukul 03:00 WIB dini hari. Di mana, saat kejadian pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membacok menggunakan golok pada bagian helm yang saat itu sedang digunakan, dan juga mengenai pundak sebelah kiri korban.
"Setelah itu korban lari sama tersangka ini dikejar, terus ditusuk wajahnya dua kali, korban saat itu sudah sekarat dan tidak berdaya terus dibawa dimasukkan ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR," kata Kombes Pol Eko Prasetyo.
Dijelaskan Kapolresta, adapun untuk motif kejadian ini, tersangka marah dikarenakan sebelumnya korban sempat menyerempet mobil yang dikendarai tersangka, sehingga membuat tersangka langsung membacok korban.
"Tersangka marah dikarenakan saat sebelum terjadinya pembacokan korban sengaja menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka," ungkapnya.
Dari kasus ini, dilanjutkan Kapolresta, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan roda 2 Jenis Revo bernomor Pol F 2394 KL, 1 buah helm warna hitam.
Kemudian, 1 buah kaos warna hitam, 1 pasang sandal warna abu-abu, 1 celana panjang terdapat bercak darahnya, 2 bilah senjata tajam jenis golok dan 1 pakaian wanita.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta, pelaku pelaku YM (36) terancam dijerat Pasal 337 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 dan 3 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkapkan kronologi terkait atas penganiyaan hingga menyebabkan tewasnya R (45), korban yang ditemukan tergeletak jalanan Sekitar Tamansari, Kabupaten Bogor pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, setelah dilakukan penganiyaan, korban lalu dibuang di pinggir jalan Tamansari, Kabupaten Bogor.